Pasal 28A ayat 1
“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Negara adikuasa seperti Amerika selalu meneriakkan Hak Asasi Manusia (HAM) setiap kali mereka hendak menekan Rusia atau RRC atau negara non Barat lain. AS hendak menunjukkan pada seluruh dunia "lihat, mereka lebih buruk daripada AS, mereka tak mengindahkan HAM, padahal semua orang beradab setuju penegakkan HAM adalah mutlak." Apakah serangan ini sahih? Mari kita analisa.
Apa itu HAM? HAM adalah hak dasar yang dimiliki setiap individu. Contoh-contoh hak asasi manusia antara lain :
§ Hak untuk hidup.
§ Hak untuk memperoleh pendidikan.
§ Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
§ Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
§ Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Tak lain tak bukan itu cuma usaha untuk membuat dirinya tampak superior, lebih baik, dan lebih suci dari kebanyakan dunia. Usaha untuk meyakinkan dunia bahwa dirinya berhak menjadi pemimpin dunia. Usaha yang masih gagal sebab sampai sekarang masih banyak negara yang tak mempedulikan AS.
Pasal 28F ayat 3
Melihat kasus yang dialami oleh Ibu Prita Mulyasari vs Omni International Hospital bikin saya gregatan. Saya tahu Ibu Prita tidak pernah bermaksud sengaja hendak mencemarkan nama baik rumah sakit ini seperti yang dituduhkan kepadanya tapi ia hanya ingin berbagi pengalaman kepada teman-temannya via e-mail. Kebetulan saja ia mengalami pengalaman kurang enak terhadap rumah sakit ini.
Setiap hari banyak orang bekerja dan duduk berjam jam di depan internet dari pagi hingga sore dan terkadang sampai malam hari. Sambil kerja mereka sempatkan chatting, ngeblog, kirim e-mail dan download lagu-lagu keren. Tetapi sampai sekarang belum banyak yang mengetahui adanya Undang-Undang no 11 tahun 1998 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE).
Sama seperti teman-teman lainnya di sini saya juga mencoba mengeluarkan segala unek-unek di hati dan pikiran saya agar tidak membludak. Saya jadi kawatir jangan-jangan menulis di blog pun juga dilarang, salah sedikit aja bisa-bisa kena hukuman penjara 6 tahun. Saya emang ngak ngerti hukum dan saya hanya tahu bahwa pada pasal 28 UUD 1945 telah mengatur mengenai Hak Asasi Manusia terutama pada pasal 28F yang berbunyi :
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan infomasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”
Saya bersyukur kasusnya kini telah selesai dan saya sangat iba jika kedua balitanya harus berpisah dengan ibunya. Dan buat para dokter-dokter di mana saja berada bersikaplah professional dan jangan kami yang tak mengerti dunia medis ini malah kalian bodohi.
Pasal 28C ayat 1
“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”
Tidak bisa dipungkiri nilai dari biaya untuk masuk sekolah dari SD sampai Perguruan Tinggi sangat tinggi. Di beragam media berkembang isu-isu pendidikan legal mulai dari biaya sampai kualitas lulusan. Isu biaya di tahun ajaran baru sekarang menjadi superstar di kalangan orang tua atau wali para siswa dan atau mahasiswa.
Banyak pihak yang dipersalahkan mengenai biaya pendidikan legal ini. Seharusnya murah, seharusnya gratis, seharusnya semua mendapat kesempatan yang sama, seharusnya…seharusnya…
Namun di negara Indonesia ini menunggu yang “seharusnya” itu sepertinya masih lama. Karena memang semua juga masih harus sekolah dan belajar, termasuk pihak-pihak yang dipersalahkan itu.
Pada dasarnya, hak untuk berpikir dan bertindak mendapatkan ilmu atau pendidikan adalah milik semua orang. Tergantung apakah masing-masing mau menggunakan haknya atau tidak. Kalau memang yang ingin di didik itu menggunakan haknya dan terus berjuang mendapatkan ilmu dengan berbagai cara, tentunya ada jalan bahwa pendidikan itu akan gratis.
Tentu saja cara yang dipergunakan adalah berprestasi, baik dari segi nilai akademis, kreativitas, inovasi, serta bersosialisasi untuk memperluas wawasan yang pastinya juga bagian dari berlajar atau mendapatkan pendidikan. Dengan demikian jika setiap siswa atau mahasiswa di Indonesia saling bekerjasama sekaligus berkompetisi secara sehat dengan cara-cara yang demikian, hampir pasti pendidikan Indonesia akan gratis. Dan hampir pasti bangsa ini akan maju.
Intinya, finansial bukanlah masalah untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Jika definisi dari pendidikan yang layak adalah mendapatkan satu sarana gedung, bangku, lab, pengajar atau dosen, buku-buku, dsb. Maka kesemuanya bisa didapat secara gratis jika telah berusaha keras mendapatkan itu semua dengan cara yang kreatif.
Tulisan ini ditujukan untuk teman-temanku yang merasa memiliki masalah finansial untuk mendapatkan pendidikan. Kalau memang sangat berniat untuk menempuh pendidikan legal dan ingin berprestasi dalam sarana tersebut, pastilah ada jalan menuju ke sana. Finansial bukanlah satu tembok besar yang menghalangi niat itu, finansial hanya kerikil kecil yang dapat dipindahkan.
Pasal 28I ayat 4
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dengan kata lain, HAM adalah hak-hak manusia yang asasi, yang tanpa hak-hak tersebut seseorang tidak bisa dikatakan sebagai manusia sepenuhnya. Jika hak-hak tersebut dikurangi atau dilanggar, maka berkurang pula kualitasnya sebagai manusia ciptaan Tuhan.
Masalah hak asasi manusia sesungguhnya telah menjadi perhatian dan perjuangan umat manusia bersamaan dengan perkembangan peradaban mencapai kemuliaan kehidupan manusia. HAM adalah anak sejarah yang dilahirkan dan diperjuangkan oleh umat manusia. Maka universalitas HAM tidak bisa diingkari lagi. Konsepsi dasar HAM adalah pengakuan bahwa semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam hal hak dan martabatnya.
Perhatian dan perjungan umat manusia untuk memenuhi hak-haknya telah mengharuskan manusia hidup secara berkelompok dan terorganisasi. Pembentukan negara adalah manifestasi keinginan untuk melindungi kemanusiaan dan hak asasi manusia. Negara memperoleh kekuasaan dari warga negara sebagai pemegang kedaulatan semata-mata untuk memenuhi dan melindungi hak asasi warga negara.
Konsep inilah yang mendasari ketentuan internasional bahwa kewajiban perlindungan dan pemajuan HAM utamanya ada pada negara sebagaimana ditegaskan dalam piagam PBB. Dalam Konstitusi, Pasal 28 I ayat 4 menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah. Di Indonesia, masih banyak praktek-praktek kasus pelanggaran HAM. Dan masih banyak pula kasus yang belum tersentuh hokum, sebagai contoh : semisal kasus Penculikan, Trisakti, Semanggi, Tanjung Priok, Talangsari bahkan yang terbaru adalah dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Ini merupakan PR terbesar bagi Pemerintah Indonesia sebab jika tidak terselesaikan jangan salahkan public bila setiap peringatan hari HAM selalu ada demo besar-besaran menuntut penyelesaian kasus tersebut.
Pasal 28H ayat 1
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”
Masih ingatkah anda dengan kasus lumpur lapindo brantas???
Persoalan semburan lumpur panas Lapindo Brantas di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, sampai dengan akhir 2009 masih saja terjadi, sehingga telah mengakibatkan masalah pelik dari aspek teknis dan sosial. Pemerintah kewalahan menghentikan semburan, merelokasi warga yang tempat tinggalnya tergenang lumpur, dan meminta petanggungjawaban PT Lapindo Brantas Inc, sebagai operator eksplorasi sumur Banjar Panji, Sidoarjo. Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo, warga mendapat ganti rugi secara bertahap. Namun penyelesaian ganti rugi dalam bentuk jual beli itu pun masih berlarut-larut dan korban masih belum juga mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang telah dijanjikan.
Lambannya sikap Pemerintah, ditambah lagi dengan masih dilakukannya negosiasi ulang untuk pembayaran ganti rugi tersebut memperlihatkan bahwa Pemerintah, tidak saja lamban terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban, namun juga lemah dalam berhadapan dengan korporasi. Selain itu, dari hasil pengkajian yang dilakukan Komnas HAM didapati adanya sejumlah pelanggaran hak asasi manusia dari peristiwa tersebut, akan tetapi pemerintah telah mengabaikan rekomendasi Komnas HAM untuk memulihkan hak-hak para korban yang telah terlanggar.
Pemerintah dianggap tidak serius menangani kasus luapan lumpur panas ini. Masyarakat dan PT LAPINDO adalah korban yang paling dirugikan, di mana mereka harus mengungsi dan kehilangan mata pencaharian tanpa adanya kompensasi yang layak, sementara Lapindo telah mengeluarkan uang sebesar Rp 6 Triliun lebih untuk masalah ini. Pemerintah hanya membebankan kepada Lapindo, pembelian lahan bersertifikat dengan harga berlipat-lipat dari harga NJOP yang rata-rata harga tanah dibawah Rp. 100 ribu- dibeli oleh Lapindo sebesar Rp 1 juta dan bangunan Rp 1,5 juta masing-masing permeter persegi. untuk 4 desa (Kedung Bendo, Renokenongo, Siring, dan jatirejo) sementara desa-desa lainnya ditanggung APBN, juga penanganan infrastruktur yang rusak.Hal ini dianggap wajar karena banyak media hanya menuliskan data yang tidak akurat tentang penyebab semburan lumpur ini.
Aktivis lingkungan hidup juga hanya mengecam penanganan kasus banjir lumpur ini tanpa memberikan solusi yang positif bagi semuanya.
PT Lapindo Brantas Inc sendiri lebih sering mengingkari perjanjian-perjanjian yang telah disepakati bersama dengan korban. Menurut sebagian media, padahal kenyataannya dari 12.883 buah dokumen Mei 2009 hanya tinggal 400 buah dokumen yang belum dibayarkan karena status tanah yang belum jelas.
Saya berharap semoga kasusnya cepat terselesaikan.
Amin
dri, mari qt bertukar link, alhmd skrg link u dh ada di blog awa, key, thnx
ReplyDelete