Sejarah Koperasi
n Koperasi modern, di Rochdale Inggris thn 1844. Di tahun 1852 berkembang menjadi 100 unit
n 1818 – 1888, di German, dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W Raiffesen
n 1808 – 1883, di Denmark, oleh Herman Schulze
n 1896, di London, terbentuk
Di Indonesia
n 1895, di Leuwiliang, Koperasi pertama di
n 1920, Cooperative Commissie, ketua: Dr JH Boeke untuk mengevaluasi manfaat koperasi di
n 12 Juli 1947, kongres gerakan koperasi se Jawa yg I di Tasikmalaya
n 1960, PP no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok & Koperasi sebagai pelaksananya
n 1961, Munas Koperasi I di Surabaya
n 1965, UU no. 14: Prinsip Nasakom (Nasionalis, Sosialis & Komunis) diterapkan di koperasi, + Munas II
n 1967, UU no 12, Pokok-pokok perkoperasian
n 1992, UU no. 25, tentang Perkoperasian (penyempurnaan UU no. 12)
n 1995, PP no. 9, kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi
Konsep koperasi
Barat
n Merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurus kepentingan anggotanya dan menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota dan koperasinya
Sosialis
n Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional
n Merupakan sub sistem sosialisme-komunis (kepemilikan faktor produksi adalah kolektif)
Negara berkembang
n Koperasi didominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
n Meningkatkan kesejahteraan anggotanya
Hub ideologi-sistem perekonomian & aliran koperasi
Ideologi | Sistem perekonomian | Aliran koperasi |
Liberalisme / kapitalisme | Ekonomi bebas | Yardstick |
Komunisme/sosialisme | Ekonomi sosialis | Sosialis |
Tidak termasuk liberalisme / sosialisme | Ekonomi campuran | Persekmamuran (commonwealth) |
Aliran Yardstick
n Pada negara kapitalis / ekonomi liberal
n Pemerintah tidak campur tangan di dalam koperasi
n Maju tidaknya koperasi tergantung pada anggota
n Aliran ini sangat kuat di negara yang industrinya berkembang seperti AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda
Aliran Sosialis
n Merupakan alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat
n Lebih mudah menyatukan rakyat
n Banyak terdapat di negara Eropa Timur dan Rusia
Aliran Persemakmuran
n Alat yg efisien dan efektif dlm meningkatkan kualitas ekonomi masy
n Pemerintah dan gerakan koperasi merupakan hubungan kemitraan (partnership) dimana pemerintah bertanggung jawab terhadap iklim pertumbuhan koperasi
Prinsip Koperasi
n Gotong Royong: kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama
n Tolong Menolong: pencampaian tujuan perorangan
Defenisi Koperasi
n Koperasi adalah kumpulan orang-orang
n Kesukarelaan
n Ada tujuan ekonomi yg ingin dicapai
n Merupakan organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis
n Kontribusi yang adil thd modal yang dibutuhkan
n Anggota menerima resiko & manfaat berimbang
Arifial Chaniago (1984)
n Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang2 atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk & keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
P J V Dooren
n Cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
Mohammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
n Usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong itu didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”
Munkner
n Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan yang berazaskan konsep tolong menolong.
n Aktifitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
UU no. 25/1992
n Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau bahan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
5 unsur Koperasi
n Koperasi adalah badan usaha
n Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi
n Bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
n Gerakan ekonomi rakyat
n Berazaskan kekeluargaan
Tujuan Koperasi
n Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila & UUD 1945 (UU no. 25/1992 pasal 3)
Prinsip2 koperasi
UU no 25 thn 1992
n Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka
n Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
n Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
n Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
n Kemandirian
n Pendidikan perkoperasian
n Kerjasama antar koperasi
Jenis Koperasi (PP no. 60 thn 1959)
n Koperasi desa
n Koperasi pertanian
n Koperasi peternakan
n Koperasi perikanan
n Koperasi kerajinan / industri
n Koperasi simpan pinjam
n Koperasi konsumsi
Jenis Koperasi (Teori klasik)
n Koperasi pemakaian
n Koperasi penghasil / produksi
n Simpan pinjam
Bentuk Koperasi
(PP no. 60 thn 1959)
n Koperasi primer (anggotanya individu)
n Koperasi pusat (tk II)-anggotanya koperasi2
n Koperasi gabungan (tk I)
n Koperasi induk (Nasional)
Organisasi Koperasi
Bentuk: Rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawas
Rapat Anggota:
n Wadah untuk pengambilan keputusan
n Pemegang kekuasaan tertinggi untuk menerapkan AD ART, kebijakan umum, pemilihan pemberhentian pengurus, rencana kerja, RAB, pembagian SHU, dll
Organisasi
Pengurus:
n Mengelola koperasi dan usahanya
n Mengajukan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
n Menyelenggarakan rapat anggota
n Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
n Memelihara daftar anggota dan pengurus
Organisasi
Pengawas:
n Melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
n Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Organisasi
Pengelola:
n Karyawan / pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus
n Hubungan dengan pengurus bersifat kontrak kerja
n Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus
Koperasi sebagai Lembaga Ekonomi
n Merupakan badan usaha
n Mampu menghasilkan keuntungan & pengembangan organisasi & usahanya
n Menggunakan sistem manajemen usaha sebagai badan usaha bisnis : profit maksimal, biaya minimal, brand koperasi maksimal
Status Anggota
- Owner & User
- Owner: penanam modal investasi
- Customer: memanfaatkan layanan koperasi
Modal
Modal sendiri
n Simpanan pokok anggota
n Simpanan wajib
n Dana cadangan
n Donasi
n hibah
Modal pinjaman
n Dari anggota
n Koperasi lain
n Bank & BLK lain
n Obligasi
n Sumber lain
SHU
n Adalah sisa hasil usaha koperasi yang merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
n SHU dibagikan kepada anggota sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
n Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
Prinsip Pembagian SHU
n Bersumber dari anggota
n SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
n Dilakukan secara transparan
n Dibayar secara tunai
Cadangan Koperasi
n Sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha untuk pemupukan modal & menutup kerugian
n 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
n 60% dari SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
Manfaat Ekonomi Koperasi
n MEL: Manfaat Ekonomi Langsung (laba transaksi)
n METL: Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (SHU)
n TME = MEL + METL
Efisiensi Koperasi
n TEBP: Tingkat Efisiensi Biaya Pelayanan
n Jika TEBP <>
Efektifitas Koperasi
n Membandingkan output anggaran (Oa) dengan output realisasi (Os)
n Jika Os > Oa à efisien
Comments
Post a Comment