Skip to main content

EKONOMI KOPERASI

Sejarah Koperasi

n Koperasi modern, di Rochdale Inggris thn 1844. Di tahun 1852 berkembang menjadi 100 unit

n 1818 – 1888, di German, dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W Raiffesen

n 1808 – 1883, di Denmark, oleh Herman Schulze

n 1896, di London, terbentuk ICA (International Cooperative Alliance)

Di Indonesia

n 1895, di Leuwiliang, Koperasi pertama di Indonesia oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja-Patih Purwokerto. Berdiri sebagai lembaga simpan pinjam krn byk masyarakat yang terjerat rentenir.

n 1920, Cooperative Commissie, ketua: Dr JH Boeke untuk mengevaluasi manfaat koperasi di Indonesia

n 12 Juli 1947, kongres gerakan koperasi se Jawa yg I di Tasikmalaya

n 1960, PP no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok & Koperasi sebagai pelaksananya

n 1961, Munas Koperasi I di Surabaya

n 1965, UU no. 14: Prinsip Nasakom (Nasionalis, Sosialis & Komunis) diterapkan di koperasi, + Munas II

n 1967, UU no 12, Pokok-pokok perkoperasian

n 1992, UU no. 25, tentang Perkoperasian (penyempurnaan UU no. 12)

n 1995, PP no. 9, kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi

Konsep koperasi

Barat

n Merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurus kepentingan anggotanya dan menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota dan koperasinya

Sosialis

n Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional

n Merupakan sub sistem sosialisme-komunis (kepemilikan faktor produksi adalah kolektif)

Negara berkembang

n Koperasi didominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

n Meningkatkan kesejahteraan anggotanya

Hub ideologi-sistem perekonomian & aliran koperasi

Ideologi

Sistem perekonomian

Aliran koperasi

Liberalisme / kapitalisme

Ekonomi bebas

Yardstick

Komunisme/sosialisme

Ekonomi sosialis

Sosialis

Tidak termasuk liberalisme / sosialisme

Ekonomi campuran

Persekmamuran (commonwealth)

Aliran Yardstick

n Pada negara kapitalis / ekonomi liberal

n Pemerintah tidak campur tangan di dalam koperasi

n Maju tidaknya koperasi tergantung pada anggota

n Aliran ini sangat kuat di negara yang industrinya berkembang seperti AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda

Aliran Sosialis

n Merupakan alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat

n Lebih mudah menyatukan rakyat

n Banyak terdapat di negara Eropa Timur dan Rusia

Aliran Persemakmuran

n Alat yg efisien dan efektif dlm meningkatkan kualitas ekonomi masy

n Pemerintah dan gerakan koperasi merupakan hubungan kemitraan (partnership) dimana pemerintah bertanggung jawab terhadap iklim pertumbuhan koperasi

Prinsip Koperasi

n Gotong Royong: kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama

n Tolong Menolong: pencampaian tujuan perorangan

Defenisi Koperasi

n Koperasi adalah kumpulan orang-orang

n Kesukarelaan

n Ada tujuan ekonomi yg ingin dicapai

n Merupakan organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis

n Kontribusi yang adil thd modal yang dibutuhkan

n Anggota menerima resiko & manfaat berimbang

Arifial Chaniago (1984)

n Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang2 atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk & keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

P J V Dooren

n Cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective

Mohammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)

n Usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong itu didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”

Munkner

n Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan yang berazaskan konsep tolong menolong.

n Aktifitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

UU no. 25/1992

n Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau bahan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

5 unsur Koperasi Indonesia

n Koperasi adalah badan usaha

n Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi

n Bekerja berdasarkan prinsip-prinsip koperasi

n Gerakan ekonomi rakyat

n Berazaskan kekeluargaan

Tujuan Koperasi

n Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila & UUD 1945 (UU no. 25/1992 pasal 3)

Prinsip2 koperasi

UU no 25 thn 1992

n Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka

n Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

n Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota

n Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

n Kemandirian

n Pendidikan perkoperasian

n Kerjasama antar koperasi

Jenis Koperasi (PP no. 60 thn 1959)

n Koperasi desa

n Koperasi pertanian

n Koperasi peternakan

n Koperasi perikanan

n Koperasi kerajinan / industri

n Koperasi simpan pinjam

n Koperasi konsumsi

Jenis Koperasi (Teori klasik)

n Koperasi pemakaian

n Koperasi penghasil / produksi

n Simpan pinjam

Bentuk Koperasi

(PP no. 60 thn 1959)

n Koperasi primer (anggotanya individu)

n Koperasi pusat (tk II)-anggotanya koperasi2

n Koperasi gabungan (tk I)

n Koperasi induk (Nasional)

Organisasi Koperasi

Bentuk: Rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawas

Rapat Anggota:

n Wadah untuk pengambilan keputusan

n Pemegang kekuasaan tertinggi untuk menerapkan AD ART, kebijakan umum, pemilihan pemberhentian pengurus, rencana kerja, RAB, pembagian SHU, dll

Organisasi

Pengurus:

n Mengelola koperasi dan usahanya

n Mengajukan rencana kerja, budget dan belanja koperasi

n Menyelenggarakan rapat anggota

n Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban

n Memelihara daftar anggota dan pengurus

Organisasi

Pengawas:

n Melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

n Berwenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Organisasi

Pengelola:

n Karyawan / pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus

n Hubungan dengan pengurus bersifat kontrak kerja

n Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus

Koperasi sebagai Lembaga Ekonomi

n Merupakan badan usaha

n Mampu menghasilkan keuntungan & pengembangan organisasi & usahanya

n Menggunakan sistem manajemen usaha sebagai badan usaha bisnis : profit maksimal, biaya minimal, brand koperasi maksimal

Status Anggota

  1. Owner & User
  2. Owner: penanam modal investasi
  3. Customer: memanfaatkan layanan koperasi

Modal

Modal sendiri

n Simpanan pokok anggota

n Simpanan wajib

n Dana cadangan

n Donasi

n hibah

Modal pinjaman

n Dari anggota

n Koperasi lain

n Bank & BLK lain

n Obligasi

n Sumber lain

SHU

n Adalah sisa hasil usaha koperasi yang merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

n SHU dibagikan kepada anggota sesuai dengan keputusan Rapat Anggota

n Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota

Prinsip Pembagian SHU

n Bersumber dari anggota

n SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri

n Dilakukan secara transparan

n Dibayar secara tunai

Cadangan Koperasi

n Sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha untuk pemupukan modal & menutup kerugian

n 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota

n 60% dari SHU yang berasal bukan dari usaha anggota

Manfaat Ekonomi Koperasi

n MEL: Manfaat Ekonomi Langsung (laba transaksi)

n METL: Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (SHU)

n TME = MEL + METL

Efisiensi Koperasi

n TEBP: Tingkat Efisiensi Biaya Pelayanan

n Jika TEBP <>



Efektifitas Koperasi

n Membandingkan output anggaran (Oa) dengan output realisasi (Os)

n Jika Os > Oa à efisien


Comments